Gambaran Keseluruhan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia
Keywords:
Undang-undang persaingan, praktek monopoli dan persaingan tidak sihat IndonesiaAbstract
Di Indonesia, persaingan diperuntukkan di bawah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang memberikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum serta melindungi pengguna. Secara garis besar undang-undang ini melarang tiga amalan anti persaingan yang berwujud, perjanjian dan kegiatan yang bersifat anti persaingan, serta penyalahgunaan kedudukan dominan. Undang-undang berusaha mewujudkan keberkesanan dan kecekapan dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan kecekapan ekonomi negara sebagai salah satu usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat.Downloads
Published
2014-01-01
Issue
Section
Articles
License
It is the author’s sole responsibility to ensure that all work submitted does not infringe on any existing copyright. Authors should obtain permission to reproduce or adapt copyrighted material and provide evidence of approval upon submitting the final version of the manuscript. Views expressed by authors are entirely their own. The Editorial Board shall not be responsible for views expressed and the language used in every article.